KAUR, KaurInfo.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang ayah kandung di Kabupaten Kaur mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Ketua DPD PKS Kabupaten Kaur, Sirat Judin Basri, mengecam keras dugaan perbuatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut mencuat setelah Polres Kaur menetapkan seorang pria berinisial SA (49) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kaur, Sabtu (26/9/2026), dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Juli 2024 hingga Maret 2026 dan diduga terjadi lebih dari 30 kali.
Korban diketahui masih berusia 16 tahun ketika dugaan peristiwa pertama terjadi. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut berlangsung di rumah tempat tinggal keluarga di wilayah Kabupaten Kaur.
Atas perkara tersebut, SA kini ditahan di Mapolres Kaur untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu perhatian serius dan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD PKS Kabupaten Kaur Sirat Judin Basri menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, keluarga seharusnya menjadi tempat pertama bagi seorang anak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak ini. Anak seharusnya mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan rasa aman, terlebih dari orang tua dan keluarganya sendiri,” tegas Sirat.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan sanksi sesuai hukum apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses peradilan.
“Kami meminta penegak hukum mengusut perkara ini secara tuntas dan memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada anak-anak lain yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Sirat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian bersama agar korban tidak mengalami tekanan atau stigma sosial tambahan.
Sebelumnya, Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahkan korban maupun menyebarkan identitas pribadi korban.
Kapolres menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan setiap anak berhak memperoleh rasa aman serta masa depan yang lebih baik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Kaur untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.