Pemda Kaur Bentuk Satgas Kecamatan, Targetkan Zero Ternak Berkeliaran 2026

Pemda

KaurInfo.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan program penertiban hewan ternak yang ditargetkan rampung pada tahun 2026. Langkah strategis pun disiapkan, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) tingkat kecamatan guna memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan ini digagas langsung oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi, sebagai upaya menciptakan ketertiban lingkungan sekaligus menjawab keluhan masyarakat, khususnya para petani yang terdampak akibat ternak yang masih berkeliaran bebas di sejumlah desa.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Budi Satra Hermawan, menegaskan bahwa pembentukan Satgas kecamatan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Penertiban hewan ternak akan terus dilaksanakan. Untuk menyukseskan program ini, dalam waktu dekat bupati akan membentuk Satgas penertiban hewan ternak di tingkat kecamatan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemda Kaur. Nantinya, Satgas akan diketuai oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, serta Sekretaris Daerah, Nasrur Rahman. Sementara itu, Satpol PP akan berperan sebagai pendamping operasional dalam pelaksanaan di lapangan.

Dengan dibentuknya Satgas hingga ke tingkat desa dan kecamatan, diharapkan proses penertiban dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Kaur. Adapun mekanisme operasional Satgas saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Sejak diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Kaur telah mengamankan sebanyak 124 ekor ternak yang berkeliaran. Rinciannya meliputi 10 ekor kerbau, 65 ekor sapi, dan 49 ekor kambing. Seluruh ternak tersebut telah ditindaklanjuti, baik melalui pengambilan oleh pemilik maupun proses lelang terbuka.

Tak hanya berdampak pada ketertiban, program ini juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, Pemda Kaur telah menggelar tiga kali lelang ternak dan berhasil mengumpulkan PAD sebesar lebih dari Rp237 juta, yang berasal dari hasil lelang serta denda penebusan ternak oleh pemilik.

Pemda Kaur menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kondisi “zero ternak berkeliaran” sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung aktivitas pertanian masyarakat.

“Program ini akan terus dijalankan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dengan tidak lagi melepasliarkan ternaknya,” tutup Budi.

kaurinfo.com-media online lokal yang memberikan informasi membangun dan mempersatu