Kaurinfo.com– Ketua DPD PKS Kabupaten Kaur, Sirat Judin, S.Pd, mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial IS (51) bersama sejumlah pihak lainnya terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Dalam pernyataannya, Sirat Judin menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga telah menghancurkan masa depan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan terdekatnya.
“Ini adalah tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Pelaku telah merenggut masa depan seorang anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku tanpa kompromi. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera.
“Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa,” lanjutnya.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 76D juncto Pasal 81, ditegaskan larangan dan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan kesusilaan terhadap anak. Ancaman hukuman dapat diperberat karena dilakukan oleh lebih dari satu orang serta adanya relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan orang tua tiri korban.
Sirat Judin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi kita semua. Masyarakat tidak boleh diam. Kita harus berani melindungi anak-anak dari kejahatan yang merusak masa depan mereka,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan negara harus hadir secara tegas dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.